Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 02)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kita masih menyisakan 4 pembahasan tentang hal yang dianggap pembatal, padahal bukan pembatal. Dari teks pertanyaan sebelumnya,
- Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar.
- Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut.
- Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
- Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
Berikut keterangan lebih rinci,
Keempat, tetap dalam keadaan junub hingga fajar
Ini bukan pembatal puasa. Dalilnya, hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Muslim 1109)
Kelima, Melakukan suntikan
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:
- Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
- Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Suntik di Bulan Ramdhan
Keenam, Memasukkan suatu benda melalui pori – pori
Kami tidak mendapat keterangan yang menunjukkan bahwa implantasi benda di tubuh manusia termasuk pembatal puasa. Karena implantasi benda di tubuh, tidak termasuk makan atau minum. Selain itu, sebagian ulama menegaskan bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa, dan itu lebih dari sekedar implantasi.
Allahu a’lam
Ketujuh, melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh
Ungkapan yang lebih tepat, melakukan safar yang membolehkan dia untuk qashar shalat.
Apakah Safar Membatalkan Puasa?
Ada sebagian ulama yang melarang berpuasa ketika safar. Dan jika tetap melakukan puasa ketika safar, puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang beliau kupas panjang lebar di Al-Muhalla (4/402 – 403).
Sementara mayoritas ulama mengatakan, safar adalah sebab yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak puasa, dan bukan pembatal puasa. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 7/229).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, tentang hukum puasa ramadhan ketika safar. Jawab Anas:
سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
“Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang puasa.” (HR. Muslim 1118).
Dalam riwayat lain, Anas mengatakan,
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ
“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada diantara kami yang puasa dan ada yang tidak puasa.” (HR. Muslim 1119).
Dilarang Puasa jika Merepotkan
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar. Kemudian beliau melihat ada orang kepayahan yang dikerumuni banyak sahabat, untuk diberi teduh. Beliaupun bertanya, ‘Apa yang terjadi dengan orang ini?’ Jawab sahabat: ‘Dia sedang puasa.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ
“Bukan hal yang baik, seseorang berpuasa ketika safar.” (HR. Muslim 1115).
Hadis ini dipahami bahwa larangan itu berlaku ketika safarnya menyebabkan dia kepayahan dan merepotkan orang lain. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7/233).
Allahu a’lam
Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh:
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Posisi Sujud, Hukum Islam Tentang Orang Mati Gantung Diri, Hukum Istri Minta Cerai, Komat Sholat Tarawih, Doa Anak Demam